Pemprov DKI Segel Bangunan Melanggar, Gedung BPK Terancam?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto menyebutkan bahwa bangunan yang disegel telah melakukan pelanggaran.
Menurut Agung, pelanggarannya karwna ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.
"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh, kalau detail kami belum bisa bicarakan,” ucap Agung dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Langkah dari pihaknya adalah mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja.
“Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Nanang Indrawan MH meminta Pemprov DKI agar bertindak tegas juga dengan segera memeriksa kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.
Alasannya karena ada dugaan bahwa gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan