Pemprov DKI Segel Bangunan Melanggar, Gedung BPK Terancam?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto menyebutkan bahwa bangunan yang disegel telah melakukan pelanggaran.
Menurut Agung, pelanggarannya karwna ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.
"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh, kalau detail kami belum bisa bicarakan,” ucap Agung dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Langkah dari pihaknya adalah mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja.
“Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," kata dia.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Nanang Indrawan MH meminta Pemprov DKI agar bertindak tegas juga dengan segera memeriksa kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.
Alasannya karena ada dugaan bahwa gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemprov DKI Jakarta telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Kerja Sama PT Timah dan Smelter Swasta, Saksi Singgung Rekomendasi BPK
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP
- Revaluasi Barang Milik Negara: Memperkuat Transparansi dan Optimalisasi Aset Negara